Dalam dunia perbankan, ketentuan mengenai rahasia bank masih berada dalam perdebatan. Menjaga informasi mengenai nasabah bank adalah sebuah tuntutan kewajiban bagi setiap bank sedangkan di sisi lain, ketentuan rahasia bank perlu dilonggarkan demi proses penegakkan hukum yang lebih baik untuk kepentingan banyak orang. Ketentuan mengenai rahasia bank di Indonesia telah diatur di dalam Undang Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, namun pengaturan dalam Undang-undang tersebut dirasa masih memiliki kekurangan sehingga dilakukan perubahan melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Copyrights © 2018