Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang telah diundangkan tanggal 9 April 1996 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 No.42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3632 dan mulai berlaku efektif sejak diundangkan pada tanggal 9 April 1996. Undang-undang ini merupakan amanat dari Pasal 51 UUPA, merupakan suatu reformasi dibidang hukum pertanahan di Indonesia khususnya menyangkut hukum jaminan atas tanah, yang diharapkan dapat menunjang serta sekaligus sebagai alat pengaman kegiatan perkreditan dalam upaya memenuhi kebutuhan tersedianya dana melalui Lembaga Perbankan untuk menunjang Pembangunan Nasional. Melalui Undang-undang ini maka tuntaslah Unifikasi Hukum Pertanahan Nasional, khususnya hukum jaminan atas tanah yang merupakan salah satu tujuan Undang-Undang Pokok Agraria, sehingga Hak Tanggungan menjadi satu-satunya Lembaga Jaminan Atas Tanah.
Copyrights © 2020