Peraturan perundang-undangan sudah memberikan pengaturan yang cukup memadai agar hak anak yang diduga melakukan tindak pidana dapat dilindungi, salah satunya melalui peran advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang ada di Indonesia. Advokat harus menggunakan strategi untuk memenangkan perkara yang ditanganinya. Implementasi manajemen strategis dalam penanganan perkara menjadi salah satu alternatif strategi tersebut. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Permasalahan penelitian terkait dengan bagaimana advokat dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara optimal untuk memfasilitasi perlindungan hak anak yang diduga melakukan tindak pidana. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa profesi advokat dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara optimal dengan cara menerapkan atau mengimplementasikan model manajemen strategis Hunger dan Wheelen yang sudah dimodifikasi selama menjalankan tugas dan tanggungjawabnya tersebut.
Copyrights © 2021