Latar Belakang: Pelepasan informasi medis harus mengikuti prosedur yang berlaku dan dapat diberikanapabila pasien menandatangani serta memberikan kuasa kepada pihak ketiga untuk mendapatkan informasimedis mengenai pasien tersebut, di RS DKT dr. Soetarto Yogyakarta tentang pelepasan informasi rekammedis kepada pihak Asuransi, belum adanya standar operasional prosedur (SOP). Tujuan Penelitian:Mengetahui, gambaran pelepasan informasi rekam medis di Rumah Sakit DKT dr. Soetarto Yogyakarta dalammenjamin aspek hukum kerahasiaan rekam medis pasien pada asuransi swasta. Jenis penelitian: Jenispenelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan melakukan observasi wawancara denganresponden. Tekhnik Pengambilan Sampel: Pedoman wawancara dan Pedoman observasi. Hasil Penelitian:Aspek hukum kerahasiaan rekam medis di rumahsakit DKT dr. soetarto tetap mengikuti peraturan pemerintahKesehatan republik Indonesia (peraturan permenkes) dan adapun SOP maupun kebijakan yang sudahditetapkan namun belum tertulis dan tersosialisasikan diunit rekam medis. Kesimpulan: Aspek hukumkerahasiaan berkas rekam medis di RS DKT dr. Soetarto sudah sesuai dengan peraturan permenkes RINo.269/MENKES/PER/III/2008. Saran: Diharapkan karya tulis ilmiah ini dapat menjadi pertimbangan bagiRumah Sakit untuk dibuatkan Standar Operasional Perosedur (SOP) tentang Pelepasan informasi rekammedis dalam menjamin aspek hukum kerahasiaan rekam medis.
Copyrights © 2022