Kejahatan ekonomi cukup menarik akhir-akhir ini. Jenis kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi bangsa semakin berkembang dan memperkaya partisipasi dunia. Kejahatan pencucian uang adalah salah satu dimensi baru kejahatan ekonomi. Pencucian uang adalah proses yang dilakukan untuk mengubah hasil kejahatan seperti korupsi, narkotika, perjudian, penyelundupan, dan kejahatan serius lainnya, dengan menggunakan layanan perbankan untuk uang yang berasal dari tindakan kriminal dengan maksud untuk menyembunyikan asal usul uang. Tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Pengaturan tindak pidana pencucian uang cukup efektif baik dalam mengantisipasi maupun memerangi tindak pidana pencucian uang dengan cara menelusuri aliran dana di lembaga perbankan yang terkait dengan pengungkapan tindak pidana yang disita sekaligus juga mengkriminalisasi siapapun yang menerima arus kejahatan.
Copyrights © 2022