Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apakah pengakuan pendapatan yang diterapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah Kabupaten berau sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 23. Sedangkan kegunaan dari hasil penelitian ini sebagai bahan informasi, masukan dan pertimbangan bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah Kabupaten Berau. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan unit analisis yang digunakan adalah perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah dan laporan transaksi keuangan yang terjadi pada periode 2018. Diketahui bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah telah menerapkan pengakuan dan pengungkapan pendapatan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 23 tentang pendapatan. Namun, untuk pengakuan denda tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 23. The purpose of this study was to determine whether the revenue recognition applied by the Regional Water Supply Company (PDAM) of Tirta Segah Regency in accordance with the Statement of Financial Accounting Standards Number 23. While the usefulness of the results of this study as material information, input and consideration for PDAM Tirta Segah, Berau Regency. Based on the results of research conducted by the unit of analysis used is (PDAM) Tirta Segah and financial transaction reports that occurred in the period 2018. It is known that PDAM Tirta Segah has implemented the recognition and disclosure of income in accordance with the Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) Number 23 concerning income. However, the recognition of fines is not in accordance with Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) Number 23.
Copyrights © 2020