Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses perhitungan PPh Pasal 21 pada Karyawan CV Nusantara Tehnik di Kabupaten Berau berdasarkan PMK RI No.101/ PMK.010/2016. Sampel yang digunakan sebanyak 24 orang karyawan berdasarkan formulir 1721-A1 lampiran 1-A SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2019, dengan metode probability sampling dengan teknik purposive sampling. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif dan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 pada karyawan CV Nusantara Tehnik belum sesuai dengan PMK RI No.101/PMK.010/2016 sehingga menerima hipotesis dalam penelitian ini. Hal ini dibuktikan dari perhitungan PPh Pasal 21 oleh CV Nusantara Tehnik tidak memasukkan unsur THR sebagai penambah penghasilan bruto, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengurang penghasilan bruto, dan pengenaan tarif PPh Pasal 21 yang dipersamakan atas karyawan tetap yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP. Hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 dan PMK RI No.101/PMK.010/2016, sehingga menimbulkan kurang bayar PPh Pasal 21 yang harus dipotong.
Copyrights © 2021