Kabupaten Sumenep salah satu Kabupaten di Indonesia yang mendapatkan nominasi 100 kota smart city oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk menggapai smart city terdapat beberapa indikator diantaranya smart government, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi smart government di Kabupaten Sumenep. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi dan kajian dokumen. Teori fokus menggunakan Implementasi Kebijakan menurut Edward yang terdiri dari Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan komunikasi dalam kebijakan dilaksanakan terstruktur melalui rapat dua kali dalam semester yang dilaksanakan secara hybrid melibatkan beberapa stakeholder seperti instansi terkait dan juga perguruan tinggi sebagai peserta dalam evaluator kebijakan, disamping itu bupati menerbitkan SK Dewan dan Pelaksana Smart City sebagai media komunikasi dan masterplan smart city. Sumber Daya secara materi terdiri dari fisik dan finasial memenuhi kebutuhan kebijakan dan beberapa regulasi terkait, dan sumber daya non materi dengan SDM yang secara kuantitas dan kualitas yang sesuai dengan kebutuhan, disposisi dimana sikap para pelaksana yang antusias dalam program ini dan struktur birokrasi yang jelas sesuai surat keputusan yang dikeluarkan oleh bupati tentang instansi yang terlibat dan perananya dalam program smart government.
Copyrights © 2022