Prosiding Seminar Nasional Hasil-hasil Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
Vol 2 (2020): PROSIDING SEMINAR NASIONAL LPPM UMP 2020

WEWENANG BIDAN DALAM MELAKUKAN ASUHAN KEBIDANAN PADA BALITA MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN

Rissa Nuryuniarti (Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya)
Endah Nurmahmudah (Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya)



Article Info

Publish Date
10 Feb 2021

Abstract

Berdasarkan penelitian yang berjudul Hubungan Pemberian Asi Penuh dengan Perkembangan Bayi Usia 3-6 Bulan Di Wilayah Kerja Puskesmas Ciamis Kabupaten Ciamis Februari 2013, dengan hasil penelitian diperoleh bahwa terdapat hubungan pemberian ASI Penuh dengan perkembangan bayi usia 3 – 6 bulan dengan ρ value sebesar 0,002 (0,002 < 0,05). Metode penelitian yang digunakan adalah survey analitik cross sectional dengan pendekatan observasi. Populasi dalam penelitian adalah bayi yang berusia 3-6 bulan di Kelurahan Ciamis yaitu 149 bayi. Sedangkan yang dijadikan sampel adalah 66 bayi. Teknik pengambilan sampel yaitu dengan non probability dengan metode purposive sampling. Metode yang dilakukan dalam penilaian perkembangan bayi yaitu dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP).(Nuryuniarti, 2013) Bidan merupakan tenaga kesahatan, dimana tenaga keseahatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan menurut Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pada pelayanan kesehatan anak yang tencantum pada Pasal 50 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, Bidan berwenang memberikan Asuhan Kebidanan pada bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, memberikan imunisasi sesuai program Pemerintah Pusat, melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi, balita, dan anak prasekolah serta deteksi dini kasus penyulit, gangguan tumbuh kembang, dan rujukan, danmemberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan pada bayi baru lahir dilanjutkan dengan rujukan.(KEBIDANAN, 2019) Dapat disimpulkan bahwa bidan sudah melakukan asuhan kebidanan pada bayi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

semnaslppm

Publisher

Subject

Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Public Health Social Sciences

Description

Prosiding Seminar Nasional Hasil-Hasil Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat merupakan wadah artikel-artikel prosiding seminar nasional hasil-hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah ...