Korupsi merupakan perilaku tercela atau tidak bermoral yang terjadi hampir diseluruh dunia, apalagi di negara-negara miskin/ berkembang, bahkan meskipun koruptor sering disebut orang yang cacat secara agama, namun faktanya korupsi tetap ada, baik korupsi secara murni merupakan perbuatan pidana korupsi maupun perbuatan pidana lain terkait korupsi. Eksistensi hukum pidana perlu ditekankan, agar para pelaku korupsi tidak berdalih bahwa perbuatannya tidak masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi. Bahkan ditengah bangsa Indonesia dan seluruh dunia berduka karena pandemi Covid-19, masih saja ada korupsi justru terhadap dana bantuan sosial. Penelitian normatif ini akan mengkaji pengturan tindak pidana dalam korupsi dan pidana lain terkait korupsi
Copyrights © 2022