Sampai saat ini persoalan kesetaraan gender masih tetap menjadi permasalahan yang belum terpecahkan, meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah baik secara nasional maupun internasional. Di Indonesia umumnya dan di Bali khususnya kesenjangan gender yang masih sangat menonjol adalah di bidang politik. Untuk mengatasi persoalan ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan quota 30% keterlibatan perempuan di bidang politik. Selain kebijakan ini, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Inpres No.9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender (PUG). Kebijakan ini dimaksudkan agar semua program pembangunan mengintegrasikan isu gender di dalamnya. Namun demikian kebijakan affirmative action dan PUG ini sampai saat ini belum tercapai, artinya perempuan yang terlibat sebagai penentu kebijakan di legislative masih sangat minim. Ini artinya antara harapan dan realitas untuk mewujudkan kesetaraan gender di bidang politik masih belum berjalan maksimal.
Copyrights © 2021