Masyarakat desa menekuni bidang usaha karena keterbatasan pendidikan dan peluang sumber daya sehingga membangun usaha untuk mencukupi kebutuhannya. Dalam berwirausaha tidak hanya sekedar menjajakan atau membuat produk, tetapi pelaku usaha dalam merintis usaha wajib mengurus perizinan usaha yang dimilikinya. Perizinan usaha sebagai upaya melegalkan dan mengesahkan usaha yang dirintis agar menjadi lebih aman dan sah. Perizinan usaha ada 2, yaitu NIB dan MUI. NIB sebagai identitas berupa surat bernomor, sedangkan MUI sebagai jaminan halalnya produk. Melalui sosialisasi, masyarakat desa mengetahui perizinan usaha serta dengan pendampingan masyarakat bisa mengurus perizinan usahanya. Masyarakat menganggap perizinan usaha sangat penting dan terselenggaranya kegiatan merasa sangat terbantu. Luaran kegiatan adalah terbitnya surat NIB dan MUI.
Copyrights © 2023