Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman,bermutu, dan terjangkau sesuai amanat Undang-Undang tentang Kesehatan.Meskipun pasien dan pemberi layanan kesehatan saling membutuhkan, tetapihubungan ketergantungan tersebut senantiasa berat sebelah. Tingginya kebutuhanmasyarakat terhadap layanan kesehatan harus disertai dengan kesadaran masyarakatterhadap hak yang dimilikinya dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman,bermutu dan terjangkau. Tidak terjadinya malpraktik bukan berarti pelayanankesehatan termasuk aman dan bermutu, masyarakat juga perlu memahami bahwa hakyang mereka miliki lebih dari itu. Seperangkat peraturan perundangan yang berlakudan hadirmya penegak hukum memiliki peran penting dalam memberikanperlindungan kepada masayarakat termasuk dalam bidang pelayanan kesehatan.Oleh karena itu sebuah pemahaman dari aspek hukum diperlukan dalam menyikapipelayanan kesehatan saat ini, khususnya pada masyakarakat desa Gandok CondongCatur Depok Sleman. Masyarakat Gandok memiliki antusias yang tinggi dalammengikuti proses kegiatan sosialisasi, aktif dalam bertanya dan mampu menjawabpertanyaan evaluasi dengan benar.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelayanan Kesehatan, Sosialisasi, Masyarakat
Copyrights © 2022