Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia
Jurnal Ilmiah Indonesia

Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Pembiayaan Berbasis Teknologi (Fintech) Indonesia

Refa Swinta Maharani (Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia)
Busyra Azheri (Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia)
Rembrandt Rembrandt (Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia)
Hasbi Hasbi (Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia)
Yasniwati Yasniwati (Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia)
Yussy Adelina Mannas (Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2023

Abstract

Pada saat dewasa ini, perkembangan teknologi telah memberikan pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat dan sekaligus juga telah mengubah sistem interaksi masyarakat, salah satunya yaitu dengan hadirnya fintech sebagai salah satu inovasi dalam sektor layanan jasa di bidang keuangan berbasis teknologi untuk memudahkan masyarakat melakukan transaksi kapanpun dan dimanapun dengan memberikan sistem layanan berupa e-money, crowfunding, lending dan transaksi-transaksi lainnya di bidang keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang dalam hal keuangan, membuat suatu alternatif pendanaan berbasis fintech tersebut namun tetap memberikan perlindungan juga bagi masyarakat, yaitu dengan membuat suatu platform online pendanaan yang dinamakan dengan Fintech Lending, yaitu suatu platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemberi dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada penerima dana. Dalam praktiknya, terdapat praktik pelaksanaan fintech lending oleh penyelenggara fintech yang telah berizin dan terdaftar di OJK. Namun, terdapat pula contoh praktik pelaksanaan fintech lending oleh penyelenggara yang beroperasi secara ilegal atau tidak berizin atau terdaftar di OJK. Rumusan Masalah yang timbul yaitu: 1) Pengaturan tentang pembiayaan berbasis teknologi (fintech) berdasarkan Hukum Positif Indonesia; 2) Perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian fintech. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk meneliti asas-asas hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum dalam rangka mengumpulkan bahan hukum dilakukan dengan beberapa pendekatan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil: 1) Sampai saat ini, terdapat beberapa peraturan atau regulasi terkait yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang dalam hal pengaturan dan pengawasan fintech sebagai bentuk penerapan teori kepastian hukum demi tetap berlangsungnya pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten, dan konsekuen dalam pelaksanaan perjanjian fintech antara kedua belah pihak; 2) Saat ini, pelaksanaan transaksi yang berujung pada terjadinya suatu perjanjian yang tertuang dalam kontrak elektronik yang mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak selayaknya perjanjian atau kontrak-kontrak pada umumnya dan juga melindungi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian fintech tersebut.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

syntax-literate

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pandemi Covid-19 ini menyebabkan terjadinya pencurian di berbagai daerah di Indonesia. Banyak pencuri melakukan tindakan mencuri karena kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut membuat aparat harus memberikan sanksi kepada pencuri. Permasalahan dalam ...