Abstrak Dokumen terkait legalitas atas suatu usaha yang dijalankan sangatlah penting untuk dimiliki. Legalitas usaha dapat berupa tanda daftar perusahaan, domisili, ataupun Nomor Induk Berusaha. Saat ini pemerintah Indonesia sudah membantu para pelaku usaha dengan mempermudah proses pengurusan dokumen perusahaan yang dapat dilakukan secara mandiri secara daring. Legalitas usaha ini tidak hanya untuk usaha berskala besar, namun juga untuk usaha berskala mikro. Usaha Satenya Bikin Kenyang adalah salah satu usaha rumahan yang belum memiliki legalitas usaha dan mengalami kendala karena hal tersebut. Usaha Satenya Bikin Kenyang ini menemukan hambatan untuk menjadi supplier dibeberapa supermarket lokal karena sama sekali belum memiliki dokumen usaha. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil dari kegiatan ini adalah usaha Satenya Bikin Kenyang kini sudah dapat men-supply produknya ke supermarket terpilih dan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha. Hak Kekayaan Intelektual berupa merek dagang saat ini masih dalam tahapan menunggu untuk diterbitkan.
Copyrights © 2023