Penelitian bertujuan mengkaji status talak yang telah dijatuhkan talak tiga di luar mahkamah menjadi talak satu yang diputuskan oleh hakim dalam putusan Nomor Banda Aceh nomor 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna. Hal ini dikarenakan dalam hukum Islam talak di luar pengadilan dianggap sah karena talak merupakan hak suami. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis prosedur perceraian menurut hukum di Indonesia dan pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 0163/Pdt.G/2016/MS. 2016. Adapun penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan mengumpulkan data melalui penelitian library research (penelitian keperpustakaan). Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa menurut hukum positif Indonesia, perceraian harus dilakukan di depan pengadilan. Perceraian di luar pengadilan dianggap tidak sah. Pertimbangan hakim menjatuhkan dengan talak satu dalam putusan Nomor 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna karena majelis hakim menganggap talak di luar pengadilan tidak sah. Hal ini dikarenakan secara hukum nasional baik dalam UU Perkawinan dan KHI mengkehendaki agar perceraian dilakukan di depan Mahkamah. Oleh karenanya, talak yang dijatuhkan di luar Mahkamah dianggap tidak sah.
Copyrights © 2021