Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia
Jurnal Ilmiah Indonesia

Penalaran Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Perbuatan Melanggar Hukum

Markus Suryoutomo (Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2023

Abstract

Pasal 1365 KUHPerdata menormakan perbuatan melanggar hukum, dalam berbagai perkara di pengadilan, hakim secara ex-officio memberikan dan Putusan Hakim dalam Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum, Majelis Hakim dalam mempertimbangkan sisi kebenaran Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dari fakta yang menjadi dasar Putusan adalah: Menurut Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 KUHPerdata dikabulkannya rumusan gugatan perbuatan melanggar hukum sebagaimana hakim di dalam memutus perkara menggunakan pendeketan judicial activism atas rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat, dari fakta yang menjadi dasar Putusan adalah: putusan hakim menggunakan pendekatan judicial activism atas dasar rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Dalam Artikel ini Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum yang hanya meneliti bahan pustaka sehingga disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Dengan mendasarkan Pasal 178 (3) Putusan Subsider: Hakim memutus perkara menuntut rasa keadilan yang ada padanya, (ex aequo et bono), Penalaran hukum hakim lebih diorientasikan, pada sikap dan tanggung jawab, menurut Pasal 5 (1) Hakim dan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim melakukan Penalaran Hukum Melalui Interpretasi Hukum yang didasarkan pada Kaidah Hukum, Moral, dan Sosial yang berlaku ditengah masyarakat.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

syntax-literate

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pandemi Covid-19 ini menyebabkan terjadinya pencurian di berbagai daerah di Indonesia. Banyak pencuri melakukan tindakan mencuri karena kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut membuat aparat harus memberikan sanksi kepada pencuri. Permasalahan dalam ...