Penelitian ini dilakukan untuk mengungangkap dan menganalisis (1) implementasi sistem pembiayaan murabahah pada Koperasi Mitra Dhuafa cabang Bone, (2) menganalisis mekanisme implementasi sistem pembiayaan murabahah pada Koperasi Mitra Dhuafa cabang Bone dalam pengembangan usaha nasabah, (3) menganalisis perspektif ekonomi Islam terhadap implementasi sistem pembiayaan murabahah pada Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Bone dalam perspektif wacana kritis. Berdasarkan tujuan tersebut, maka pendekatan penelitian yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi data langsung pada sumber data yang diperlukan. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis dengan pendekatan keilmuwan dalam bidang ekonomi umum dan ekonomi Islam secara deskriptif kualitatif. Prosedur yang dilalui dari proses pengambilan data sampai dengan proses analisis data adalah (1) mengidentifikasi implementasi sistem pembiayaan murabahah pada Koperasi Mitra Dhuafa cabang Bone, (2) mengklasifikasi perkembangan usaha nasabah di Koperasi Mitra Dhuafa cabang Bone, (3) memahami deskripsi makna yang terkandung pada data hasil penelitian, (4) meramu data-data yang ada menggunakan analisis perspektif ekonomi Islam. Adapun teknik atau alat analisis data pada penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan verifikasi atau penarikan kesimpulan dengan berfokus pada implementasi pembiayaan murabahah di Koperasi Mitra Dhuafa cabang Bone yang akan dianalisis menggunakan perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini menunjukkan bahwasanya; pertama, produk-produk di Koperasi Mitra Dhuafa cabang Bone ini menggunakan akad murabahah dalam sistem pembiayaannya. Kedua, implementasi sistem pembiayaan murabahah pada Koperasi Mitra Dhuafa cabang Bone terhadap pengembangan usaha nasabah terdapat titik temu hubungan antara variabel X dan Y yang saling bertautan dan sinkron. Ketiga, sistem/mekanisme pembiayaan murabahah pada Koperasi Mitra Dhuafa cabang Bone telah sesuai dengan syariat Islam. Hal tersebut diidentifikasi dari kemudahan dalam mengajukan pembiayaan, tidak adanya jaminan, bunga, denda dan paksaan. Selain itu adanya kejelasan antara keuntungan dan modal
Copyrights © 2022