AbstrakTujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan bisnis narkotika tanaman jenis ganja dan menganalisis pertimbangan hakim terhadap pelaku bisnis narkotika dalam bentuk paket secara terorganisir di Pelabuhan Bekauheni berdasarkan Putusan Nomor : 149/PID.SUS/2022/PN.Kla). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu hukum normative. Tindak Pidana Narkotika diatur didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pada hakikatnya hukum itu mengatur masyarakat secara patut dan bermanfaat dengan menetapkan apa yang diharuskan ataupun yang dibolehkan dan sebaliknya. Hukum dapat mengkualifikasi sesuatu perbuatan sesuai dengan hukum atau mendiskusikannya sebagai melawan hukum. Perbuatan yang sesuai dengan hukum tidak merupakan masalah dan tidak perlu dipersoalkan; yang menjadi masalah ialah perbuatan yang melawan hukum, bahkan yang diperhatikan dan digarap oleh hukum ialah justru perbuatan yang disebut terakhir ini, baik perbuatan melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi. Perhatian dan penggarapan perbuatan itulah yang merupakan penegakan hukum. Terhadap perbuatan yang melawan hukum tersedia sanksi.
Copyrights © 2023