Pemberlakukan otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola berbagai potensi yang dimiliki dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Otonomi daerah dalam paradigma pemerataan pembangunan diatur satu paket dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Paket otonomi daerah tersebut memberikan otonomi secara penuh kepada daerah kabupaten dan kota untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Artinya, saat sekarang daerah sudah diberi kewenangan penuh untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan- kebijakan yang ada didaerahnya masing-masing.
Copyrights © 2022