Pandemi COVID-19 memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan diskresiguna keselamatan masyarakatnya. Apabila persoalan ini tidak diperhatikan, maka akanmenimbulkan lebih banyak korban jiwa. Adapun rumusan masalah dalam penelitian iniyaitu: (1) Pengaturan terkait diskresi pemerintah di Indonesia; dan (2) Diskresi pemerintahakibat Pandemi COVID-19.Penelitian ini menggunakan tipe penulisan Doctrinal Research dengan menggunakanbahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulanbahan hukum dilakukan dengan sistem kartu (card system) dan menggunakan pendekatanperundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konseptual.Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, Pemerintah dalam fungsinya menjalankanpemerintahan, tindakan organ administrasi negara pada dasarnya dilakukan berdasarkanaturan yang dibentuk oleh organ administrasi negara tersebut dengan merujuk padaundang-undang. Namun dalam menyangkut beberapa hal, organ administrasi mempunyaikeleluasaan bertindak atas dasar kebijaksanaan yang disebut diskresi sebagaimana diaturdi dalam Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan. Kedua, Diskresi dibenarkan dalam upaya penanganan persoalan yangmendesak dan membahayakan kepentingan umum, seperti misalnya kedaruratan kesehatanakibat pandemi. Pemerintah dalam hal ini lebih mengutamakan pencapaian tujuan ataumanfaat (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid)
Copyrights © 2022