Arsitektur tradisional Bali seiring perkembangan jaman semakin tergerus oleh seniarsitektur modern dan juga terjadinya kerusakan-kerusakan. Berdasarkan hal tersebut,adapun rumusan masalah yang dapat dikaji yaitu: (1) Bagaimanakah perlindunganbangunan arsitektur tradisional di era Bali modern, dan (2) Bagaimanakah permasalahanterkait pelestarian arsitektur tradisional di era Bali modern.Penelitian ini merupakan Doctrinal Research dengan menggunakan bahan hukumprimer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan sistemkartu dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisiskonseptual.Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, Secara hukum nasional, arsitektur tradisionalBali merupakan salah satu cagar budaya dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Sedangkan di Provinsi Bali, arsitekturtradisional Bali telah diatur di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung; Kedua, Salah satu cara yangdilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk pelestarian arsitektur tradisional Baliadalah dengan mengaplikasikannya pada bangunan gedung. Arsitektur Bali selaindigunakan dalam bentuk fisik dari bangunan gedung, juga diberlakukan untuk desainpagar dan gerbang disepanjang jalan raya dan jalan lingkungan. Arsitektur Bali jugadiwajibkan untuk digunakan terhadap bangunan atau gedung milik pemerintah, rumahdinas maupun rumah jabatan.
Copyrights © 2022