Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah
Vol 7 No 1 (2020): Al-Mizan

Pembagian Harta Warisan Secara Sistem Parental Menurut Hukum Islam

Fizazuawi Fizazuawi (Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2020

Abstract

Hukum mawaris berlaku bagi umat Islam secara menyeluruh tanpa terkecuali, bahkan di luar Islam juga dikenal dengan hukum waris. Dalam praktiknya yang terjadi pada masyarakat luas, hukum yang digunakan sangat beragam, sesuai dengan bentuk masyarakat dan selalu dipengaruhi oleh adat atau kebiasaan yang telah berjalan turun-temurun dari nenek moyangnya. Misalnya dalam hal pembagian harta warisan, bagian ahli waris laki-laki dan perempuan tidak selalu dibagi secara dua banding satu antara laki-laki dan perempuan, namun ada juga masyarakat yang membagikan sama rata (parental) antara ahli waris laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini ingin mengkaji tentang bagaimana praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan bila ditinjauan menurut Hukum Islam. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan ditinjauan menurut Hukum Islam adalah boleh dilakukan walaupun tidak sesuai dengan kaidah faraid yang sudah ditentukan dalam Islam. Hal ini dibenarkan bila dalam bagi sama harta warisan tersebut dilaksanakan dengan sistem hibah yang mana pihak laki-laki setelah menerima hak nya kemudian dihibahkan kepada pihak perempuan sehingga bagian mereka menjadi sama rata.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jiam

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Al-Mizan Journal focuses on the study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics. The study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics which focuses on universal and Islamic values by upholding diversity and humanity. Al-Mizan Journal studies are published based on research results both ...