Tujuan suatu negara sesungguhnya adalah cita-cita idiil suatu negara yang ingin di wujudkan negara tersebut melalui tata cara ataupun sistematika instrumen hukum yang ada di negara tersebut. Menurut Roger Soltau tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya cipta nya sebebas mungkin. Dalam masyarakat Pancasila yang berdasarkan UUD 1945 ditentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan. Artinya bahwa, hukum yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dengan mengikutsertakan rakyat berlaku pada siapapun tanpa kecuali. Untuk mencapai tujuan negara maka, negara harus mengadakan pemisahan kekuasaan di mana masing-masing kekuasaan mempunyai kedudukan yang sama tinggi dan sama rendah, tidak boleh saling mempengaruhi, saling campur tangan dan saling mengkaji. Sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan bukan atas dasar kekuasaan (machstaat), Indonesia menuangkan cita-cita ataupun tujuan negara melalui hukum sebagai sarananya. Dengan kata lain hukum adalah sarana yang digunakan dalam mencapai tujuan negara yang sudah dicita-citakan. Hukum yang ada di Indonesia menurut bentuknya dibedakam menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.
Copyrights © 2022