Jumlah perkara kewarisan dalam Pengadilan Agama Depok bersifat naik turun, pada Tahun 2019 menuju Tahun 2020 dalam keadaan naik. Untuk mencegah kenaikan pada Tahun 2021, penulis hendak melakukan penelitian sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum waris Islam bagi masyarakat Depok. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai urgensi sosialisasi hukum waris islam bagi masyarakat depok. Dengan menggunakan metode penelitian jenis yuridis normatif, penulis menemukan pentingnya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat kota Depok. Selain itu, juga dibutuhkan peningkatan pemahaman ini harus terus berlangsung bahkan meluas sampai Jawa Barat bahkan seluruh Indonesia, sehingga angka sengketa kewarisan Islam dapat berkurang.
Copyrights © 2023