Kekayaan Intelektual adalah anugerah dari Tuhan melalui olah pikir manusia yang dihasilkan dan dikeluarkan melalui tenaga dan jerih payah yang perlu mendapatkan perlindungan. Hak tersebut perlu diberi penghargaan setelah manusia menghasilkan kekayaan intelektual merek. Perolehan penghargaan hak kekayaan intekeltual didapatkan melalui permohonan pendaftaran merek kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Metode penetian ini menggunakan jenis kualitatif dengan metode penelitian normatif-empiris non judicial case dengan menggunakan data-data yang dihasilkan dan didapatkan dengan melakukan wawancara serta kegiatan bersamaan pengumpulan data di kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung bidang hak kekayaan intelektual. Hasil dari penelitian yang dilakukan yaitu perlindungan kekayaan intelektual memiliki 3 faktor yaitu: 1. Faktor dari Ekonomi, 2. Faktor Perlindungan Budaya 3. Faktor Kepastian Hukum. Perlindungan tersebut diciptakan agar pemilik kekayaan intelektual dapat mengembangkan atau berinovasi dalam kekayaan intelektual. Hal ini secara rinci peneliti uraikan pada isi dan hasil dan pembahasan.
Copyrights © 2022