Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang kaidah بالضرر لايزال الضرر Dharar adalah merasakan sakit bahkan berbentuk kesulitan yang sangat menentukan eksistensi manusia, karena jika ia tidak diselesaikan, maka akan mengancam agama, jiwa, nasab, harta serta kehormatan manusia. Dharar tidak dapat dihilangkan dengan dharar yang lain adalah seseorang tidak boleh menghilangkan bahaya pada dirinya dengan menimbulkan bahaya pada diri orang lain. Persoalan furu’iyyah yang menjadi pengecualian sub kaidah ini adalah setiap hal yang mengandung dua dharar, namun dharar yang kedua yang akan dijadikan alternatif lebih berat. Atau permasalahan dimana dua mafsadah yang dihadapi memiliki kadar yang setara
Copyrights © 2020