Salah satu hal dalam hukum Islam yang mempunyai keterkaitan dengan manusia dalam berhubungan dengan sesamanya adalah pernikahan. Membahas pernikahan, tentu tidak lepas dari pelaksanaan upacara atau disebut walimah al-‘ursy yang dilaksanakan pada saat akad nikah atau sesudahnya atau bahkan setelah berkumpulnya suami istri. Tujuan pembahasan ini adalah untuk memetakan Konsep Pelaksanaan Walimatul Ursy Menurut Fiqh Syafi’iyyah. Hasilnya ditemukan Pandangan Fiqh Syafi'iyyah terhadap pelaksanaan walimah al-'ursy boleh dilaksanakan bahkan dianjurkan, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat yakni tidak berlebih-lebihan, harta yang di tasarufkan merupakan harta yang halal, dilaksanakan untuk mengumumkan kegembiraan dan dalam rangka menjalin silaturrahmi diantara sanak saudara dan kerabat.
Copyrights © 2020