Perselisihan karena ketidakpatuhan terhadap hak konsumen untuk memperbaiki informasi produk dapat diselesaikan dengan dua cara juga sengketa yang melibatkan produsen yang melanggar UUPK dengan tidak menyampaikan keterangan yang benar perihal produk/jasa yang diproduksi dan dijual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak konsumen yang tidak terpenuhi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bagaimana penyelesaian apabila tidak terpenuhinya hak konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen berhak mendapat informasi mengenai barang yang diterimanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mendeskripsikan, menyelidiki, menjelaskan dan melakukan analisis suatu masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila suatu sengketa timbul karena pengusaha tidak menyampaikan keterangan yang benar perihal barang yang diproduksi dan dijualnya, konsumen atau kelompok konsumen yang bersangkutan bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen dapat dituntut melalui lembaga yang ditugaskan untuk menyelesaikannya.
Copyrights © 2023