Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) Universitas Sunan Bonang Tuban ini dihadiri oleh masyarakat Desa Bandungrejo, Kecamatan Plumpang di Kabupaten Tuban yang bertempat di Balai Desa Bandungrejo. Kegiatan dilakukan dengan cara sosialisai dan/atau memberikan edukasi melalui metode ceramah untuk meningkatkan kesadaran hukum agar dapat memahami konsep kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), upaya hukum yang dapat ditempuh dan bagaimana bentuk hak-hak yang diterima sebagai korban KDRT serta yang terpenting masyarakat memahami tujuan diaturnya KDRT dalam UU Penghapusan KDRT yang semata-mata mencegah terjadinya kekerasan dan perceraian untuk keharmonisan rumah tangga. Kegiatan pengabdian secara keseluruhan dapat dikatakan baik dan berhasil, dilihat dari keberhasilan target jumlah peserta penyuluhan (100%), ketercapaian tujuan penyuluhan (75%), ketercapaian target materi yang telah direncanakan (80%), dan kemampuan peserta dalam penguasaan materi (75%).
Copyrights © 2023