Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas dan kontribusi penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa terhadap penerimaan pajak penghasilan. Metode analisis yang digunakan dalam penerlitian ini adalah analisis deskriptif untuk memberikan gambaran apakah penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa efektif atau tidak, dan berapa besar kontiribusi yang diberikan terhadap total penerimaan pajak penghasilan. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif rasio. Hasil penelitian menunjukan penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa pada tahun 2014-2016 tergolong tidak efektif dan memberikan kontribusi yang sangat kurang terhadap penerimaan pajak penghasilan. Oleh karena itu, Kepala KPP Pratama Samarinda perlu melakukan berbagai usaha baik secara internal maupun eksternal untuk meningkatkan efektivitas dan kontribusi penagihan pajak di wilayah kerjanya
Copyrights © 2018