Youtuber merupakan ladang penghasilan baru bagi masyarakat Indonesia. Penghasilan yang diraih oleh para Youtuber juga telah melebihi besaran angka penghasilan tidak kena pajak yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. Dengan penghasilan tersebut, maka youtuber sebagai wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Pada penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, subjek penelitian ini adalah para Youtuber yang data penghasilannya diperoleh dari website resmi Socialblade.com. Data dikumpulkan dengan cara observasi, dan pengumpulan studi pustaka. Analisa data melalui tiga tahap: yaitu dengan penerapan peraturan PER-17/PJ/2015 pada penghasilan Youtuber, penyajian data (display), dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Dari hasil penelitian menunjukan hasil bahwasannya penerapan pajak penghasilan cocok untuk Youtuber adalah menggunakan PER-17/PJ/2015 yaitu dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang diakibatan oleh beberapa factor yakni dari sumber penghasilan, pemberi penghasilan dan waktu penerimaan penghasilan. Selain itu penghasilan neto yang diakui dari youtuber sesuai dengan lampiran 1 PER-17/PJ/2015 adalah 50% dari penghasilan bruto dimana itu juga membuat Pajak terutangnya akan jauh lebih kecil dibandingkan dengan pendapatan yang serupa namun menggunakan PPh Pasal 21.
Copyrights © 2022