PPAIW mempunyai tugas pokok dalam penyediaan administrasi wakaf dan melayani keperluan calon wakif yang akan mewakafkan sebagian bendanya sesuai dengan ketentuan perudang-undangan. Namun, peran PPAIW dalam memberikan pelayanan wakaf tanah di masyarakat belum optimal yaitu masih lambannya melayani syarat administrasi wakaf tanah terbatasnya kualitas sumber daya manusia (SDM) PPAIW yang ahli dalam hukum wakaf kesadaran hukum masyarakat dalam berwakaf di PPAIW masih rendah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kinerja PPAIW, mengidentifikasi problematika hukum, dan merumuskan optimalisasi kinerja PPAIW. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah kinerja PPAIW belum sesuai dengan indicator konsep kerja. Problematika PPAIW sebagai lembaga pelayan masyarakat yaitu sumber daya personal PPAIW, partisipasi masyarakat dan anggaran yang mendukung kinerja. Problematika hukum PPAIW yang berasal dari sumber daya personal PPAIW, yakni; kurangnya kemampuan dalam memahami asas-asas penyelesaian sengketa, dan mensosialisasikan perkembangan regulasi. Optimalisasi kinerja PPAIW yakni meningkatkan sumber daya PPAIW dan bekerjasama dengan instansi yang berkaitan.
Copyrights © 2023