Terganggunya ekonomi saat pandemi COVID-19 diduga mempengaruhi kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat, dibuktikan sejak kasus positif COVID-19 pertama di Indonesia hingga 16 April 2020, tercatat kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat terdepresiasi sebesar -12,4%, ini terjadi karena kepanikan para investor yang menarik investasinya dari Indonesia. Agar kurs Rupiah terhadap Dolar tidak semakin terdepresiasi, Bapak Joko Widodo selaku presiden membentuk Perpu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diresmikan pada 31 Maret 2020 dan menyebabkan pergerakan rupiah mulai pulih. Faktor lainnya adalah penguatan mata uangĀ emerging market karena adanya pemilu presiden AS yang dilaksanakan 03 November 2020 sehingga investor kembali tertarik untuk berinvestasi salah satunya di Indonesia. Tiga kejadian tersebut diduga sebagai pemicu perubahan drastis pergerakan kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Hasil analisis diperoleh nilai RMSE sebesar 16,62 dan MAPE sebesar 0,094%, yang artinya kesalahan ramalan yang dihasilkan oleh model intervensi sebesar 0,09%.
Copyrights © 2022