Penelitaian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dan menggunakan dua metode pendekatan, yaitu Pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan konseptual. berdasarkan penelitian, tanggung jawab pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan pasal 40,41, dan 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pengawasan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan amanat pasal 90 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Copyrights © 2023