Jurnal Indonesia Sosial Sains
Vol. 2 No. 01 (2021): Jurnal Indonesia Sosial Sains

Implementasi Angsuran PPH Pasal 25 CV RM Sebagai Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 19

Atin Hafidiah (Unknown)
Dusa Sumartaya (Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis FISIP Universitas Pasundan, Program Diploma Politeknik Praktisi Bandung)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah CV RM termasuk kedalam Klasifikasi Lapangan Usaha yang diberikan insentif oleh pemerintah serta bagaimana penghitungan angsuran pajak PPH pasal 25 selama masa pandemic. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan kasus. Data yang sudah diperoleh akan diolah, dianalisis kemudian diproses berdasarkan pada teori yang dipelajari untuk menghasilkan kesimpulan. Dari hasil penelitian  dapat disimpulkan bahwa CV RM adalah salah satu perusahaan yang masuk kedalam Klasifikasi Lapangan Usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak angsuran PPH pasal 25 tersebut, selain itu dapat disimpulkan pula bahwa perusahaan telah  melakukan penghitungan besaran angsuran pajak PPH pasal 25 selama masa pandemic COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 tahun 2020.

Copyrights © 2021