Jurnal Indonesia Sosial Sains
Vol. 3 No. 01 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Sains

Penyelesaian Sengketa oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Kota Padang Antara Konsumen dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Barat Secara Arbitrase

Febriandi Chandra (Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang)
Yunimar v (Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2022

Abstract

Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara, yaitu melalui jalur litigasi (pengadilan) dan nonlitigasi (di luar pengadilan). Proses nonlitigasi menjadi pilihan bagi konsumen untuk menyelesaikan sengketanya, salah satunya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dapat menyelesaikan perkara konsumen melalui arbitrase. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana penyelesaian sengketa yang dilakukan BPSK Kota Padang antara konsumen dengan PT PLN (Persero) Unit Utama Wilayah Sumatera Barat melalui arbitrase dan apa kendala yang dihadapi BPSK Kota Padang dalam menyelesaikan sengketa mengenai Pengendalian Penggunaan Listrik (P2TL) dan solusinya. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan 2 (dua) jenis data yaitu data primer dan data sekunder yang diperoleh dari wawancara dan studi pustaka. Pengolahan data dilakukan dengan editing dan coding yang dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa penyelesaian sengketa arbitrase yang dilakukan di BPSK Kota Padang berbeda dengan arbitrase yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen karena tidak adanya kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak sebelum menyelesaikan sengketa perselisihan. Kendala dalam penyelesaian sengketa konsumen disebabkan masih adanya persidangan yang tidak dihadiri oleh salah satu pihak dalam persidangan yang dilakukan selama 6 (enam) kali sidang. Solusi dalam mengatasi kendala tersebut BPSK Kota Padang berupaya mengingatkan dan menekankan para pihak untuk hadir dalam persidangan, namun apabila tidak mengindahkan BPSK berwenang memutus perkara sesuai dengan rapat musyawarah majelis dan para pihak harus menerima itu dan diharapkan harus ada kesepakatan tertulis sebelum menyelesaikan sengketa melalui arbitrase di Direksi. Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang.

Copyrights © 2022