Penelitian ini membahas tentang ruang poligami dalam budaya Minangkabau dengan tinjauan historis. Penulisan ini akan menggunakan metode sejarah yaitu heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi, serta menggunakan ilmu-ilmu sosial lainnya sebagai alatnya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk melihat apakah dalam budaya Minangkabau dapat memberi peluang untuk poligami. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa sistem sosial dan budaya Minangkabau telah memberi peluang untuk orang berpoligami serta pihak-pihak yang berpoligami. Hal ini disebabkan oleh dua faktor, pertama karena laki-laki dalam adat Minangkabau setelah menikah hanya berstatus sumando, di mana tidak boleh menetap lama-lama di rumah sang istri. Laki-laki yang berstatus sumando hanya untuk tujuan biologis/keturunan atau menghasilkan keturunan. Jadi tidak bisa menetap lama-lama di rumah sang istri. Faktor kedua yaitu karena kebutuhan ekonomi. Faktor kedua ini, biasanya untuk kedudukan laki-laki yang berstatus penghulu atau datuak. Hal ini untuk menaikkan prestise penghulu, di mana memiliki istri lebih dari satu menjadikan posisinya makin tinggi di dalam masyarakat.
Copyrights © 2021