PerMenKes RI No. 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional mengatur tentang dilarangnya obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat. Jamu pegal linu merupakan salah satu jenis jamu yang sering ditambahkan bahan kimia obat (BKO). Bahan kimia obat yang biasa ditambahkan ke dalam jamu tradisional diantaranya adalah obat golongan NSAID yaitu fenilbutazon. Kebaruan penelitian karena menganalisis kandungan bahan kimia dalam jamu. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis adanya kandungan dan kadar fenilbutazon dalam jamu pegal linu. Metode penelitian untuk analisis kualitatif sebagai identifikasi adanya kandungan fenilbutazon menggunakan Kromatografi Lapis Tipis dengan fase gerak n-heksan: etil asetat (4:1) serta analisis kuantitatif menggunakan Liquid Chromatography-Mass Spectrometry dengan fase terbalik dengan sistem elusi isokratik fase gerak ultrapure water : asetonitril (90:10% v/v) pada laju alir 0,2 mL/menit dan volume injeksi 10 µL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa empat sampel positif mengandung fenilbutazon yakni sampel A, C, D, dan E. Analisis kuantitatif didapatkan kadar fenilbutazon dalam sampel A sebanyak 0,63/7 g, pada sampel C sebesar 0,72 g/7 g, pada sampel D sebesar 0,19 g/7 g dan pada sampel E sebesar 0,75 g/7 g. Empat jenis jamu pegal linu tersebut menyalahi PerMenKes RI No. 007 Tahun 2012 terkait adanya larangan kandungan bahan kimia obat sintetik berkhasiat obat dalam obat tradisional. Kesimpulan penelitian yakni terdapat empat jenis jamu yang mengandung bahan kimia obat fenilbutazon.
Copyrights © 2023