Masalah utama yang dihadapi oleh mitra Pengabdian kepada Masyarakatt (PKM) sebagai pelaku usaha mikro adalah sulitnya untuk mengembangkan usaha karena ketiadaan modal. Kesulitan tersebut disebabkan mitra PKM belum bisa memenuhi persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke perbankan (bankable) karena belum memiliki legalitas usaha. Tujuan dari kegiatan PKM ini adalah membantu mitra PKM untuk memperoleh legalitas atau izin usaha. Metode pelaksanaan yang diterapkan adalah metode pendampingan, dimana Tim PKM mendampingi mitra dari mulai mempersiapkan kelengkapan hingga proses pendaftaran di Online Single Submission (OSS) system pada https://oss.go.id/. Mitra didampingi langkah demi langkah dalam proses pendaftaran tersebut. Hasil dari kegiatan ini adalah mitra PKM mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan memiliki NIB, mitra PKM disamping mendapatkan izin usaha juga sekaligus legalitas usaha yang diakui oleh negara. Simpulannya adalah permasalahan keuangan yang dihadapi pelaku usaha mikro, secara bertahap dapat diatasi dengan hadirnya kalangan akademisi dalam bentuk kegiatan PKM untuk memberikan solusinya. Proses mendapatkan NIB dengan metode pendampingan merupakan metode yang efektif diterapkan, khususnya bagi mitra PKM yang kurang paham dengan teknologi. Dengan memiliki NIB, mitra PKM sekarang mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya serta sudah dapat mengakses lembaga perbankan. Kata Kunci: Izin Usaha Mikro Kecil, Nomor Induk Berusaha
Copyrights © 2023