Akad nikah termasuk jenis transaksi yang berbeda dengan transaksitransaksi lainnya, seperti akad jual beli, sewa menyewa, gadai, hibah dan lain
sebagainya, Perbedaan itu dapat dilihat dari segi tujuannya yang hanya berakibat
memberikan hak milk al-intifÄ, yaitu suatu hak yang dimiliki oleh suami untuk
mengambil manfaat dari kelamin isterinya dan seluruh anggota badannya. Pemilik
hak dalam hal ini suami, hanya berhak mengambil manfaat, berupa kenikmatandan hanya terbatas untuk dirinya sendiri, karena orang lain haram hukumnya
untuk bergabung merasakan kenikmatan tersebut. Sedangkan akad jual beli, sewa
menyewa, hibah dan lain sebagainya merupakan transaksi yang mengakibatkan
si pemilik suatu benda dapat memakai, menjual, meminjamkan dan memberikan
atau mewariskannya kepada orang lain.
Copyrights © 2003