Wirausaha merupakan langkah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi pribadi, masyarakat, dan Negara. Kegiatan wirausaha adalah proses menciptakan sesuatu secara kreatif dan inovatif dengan memanfaatkan peluang yang tersedia sebagai salah satu jalan menuju kesuksesan. Dalam usaha memerlukan sebuah keamanan dan kenyamanan dalam menjalankannya, yaitu dengan legalitas usaha. Legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku UMKM dituntut untuk memiliki legalitas usaha sebagai bentuk perlindungan hokum yang jelas. Perlindungan hokum ini dinaungi langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya legalitas usaha akan menjamin kemudahan dalam berwirausaha. Tujuan dari pengabdian ini yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya berwirausaha dan legalitas UMKM. Pelaksanaan pengabdian menggunakan metode ceramah dalam kegiatan pemaparan materi dan metode diskusi. Pelaksanaan pengabdian mendapatkan respon yang positif dan antusias dari peserta kegiatan, sehingga pelaksanaan berjalan dengan baik.
Copyrights © 2023