Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut
1. Bahwa penafsiran hukum dalam perubahan
sosial itu tercermin pada kepekaan pemikiran
hukum dalam menafsirkan fenomena sosial
secara konstektual, sehingga hukum dipahami
tidak hanya sekedar bunyi tekstual undangundang saja, melainkan hukum juga dapat
dipahami menurut substansinya dalam
menjawab dan mengantisipasi problemproblem sosial yang selalu muncul dan
berkembang.
2. Metodologi hukum Islam mencoba menawarkan suatu konsep metodologi dalam
menjawab dan mengantisipasi problemproblem sosial baik secara tekstual maupun
secara konstektual dengan menggunakan tiga
pola yaiitu pola bayani, pola talili, dan pola
istihlahi.
Copyrights © 2002