Prosiding Seminar Nasional Rekayasa Teknologi Industri dan Informasi ReTII
Prosiding Seminar Nasional ReTII ke-12 2017

Arahan Pengembangan Kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) Padi Berbasis D3TLH (Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup) di Kabupaten Kulon Progo

Candra Ragil (STTNAS Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2018

Abstract

Upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan tertuang dalam UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. D.I. Yogyakarta telah menetapkan Perda No 10 Tahun 2011. Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Berdasarkan UU No 41 tahun 2009 Tentang tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian, untuk keperluan Kemandirian, Keamanan dan Ketahanan Pangan maka diperlukan Penyelamatan Lahan Pertanian Pangan. Penyelamatan harus segera dilakukan karena laju konversi lahan sawah atau pertanian pangan lainnya sangat cepat. Penyelamatan lahan pertanian pangan dari lahan pertanian pangan yang sudah ada atau cadangannya yang disusun berdasarkan kriteria yang mencakup kesesuaian lahan, ketersediaan infrastruktur, penggunaan lahan, potensi lahan dan adanya luasan dalam satuan hamparan. Untuk menghambat laju konversi maka diperlukan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Upaya perlindungan LP2B dilakukan melalui pembentukan kawasan (KP2B) yang akan terdiri dari LP2B dan LCP2B dan berbagai unsur pendukungnya. Hal ini bermakna selain sawah maka berbagai unsur pendukung juga perlu diketahui untuk menentukan kebijakan atau program yang sesuai. KP2B selanjutnya perlu menjadi bagian integral Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, sedangkan LP2B dan LCP2B diintegrasikan dalam Rencana Tata Ruang rinci. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini melalui data primer dan data sekunder, metode analisis data menggunakan analisis deskriptif kuantitatif, deskriptif komparatif dan analisis spasial. Hasil dari penelitian ini adalah terkait arahan LP2B di Kabupaten Kulon Progo terdapat 8 kecamatan prioritas yaitu Galur, Girimulyo, Lendah, Nanggulan, Panjatan, Sentolo, Temon dan Wates, dengan luas total sebesar 4061,6 hektar.Kata Kunci: daya dukung lingkungan, pertanian, berkelanjutan

Copyrights © 2017