EKOBIS SYARIAH
Vol 5, No 2 (2021)

Analisis Transaksi Murābahah Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.04/DSNMUI/IV/2000 Dan Standar Akuntansi Syariah (PSAK 102 Dan AAOIFI FAS 2) di PT. Bank Syariah Mandiri

Delta Hadi Purnama (Universitas Pakuan Bogor)
Awang Darmawan Putra (Institut Agama Islam Sahid Bogor)



Article Info

Publish Date
06 Dec 2021

Abstract

Umumnya pembiayaan murābahah masih menjadi The Queen Of Finance diperbankan syariah karena selalu menjadi pilihan utama diantara transaksi syariah lainnya. Berdasarkan pada hasil analisis yang dilakukan oleh peneliti dengan membandingkan antara teori dan praktik, maka dapat disimpulkan antara lain: (1) PT. Bank Syariah Mandiri tidak melakukan transaksi murābahah jual beli, melainkan pembiayaan murābahah (financing). (2) Pendapatan dan biaya yang terkait dengan murābahah diatur dalam Buletin Teknis no.5 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sedangkan pengakuan keuntungan atas transaksi murābahah menggunakan Metode Anuitas yang tidak mengacu kepada PSAK 102 Tahun 2013 dan AAOIFI FAS No.2 tetapi menggunakan kombinasi antara PSAK 102 dengan PSAK 55,50, dan 60 dalam pencatatan akuntansi murābahahnya. Dan prosentasenya yaitu sebesar 23% sesuai dengan PSAK 102 dan AAOIFI FAS No.2. (3) Cadangan Kerugian Penurunan Nilai menggunakan konsep Time Value of Money yaitu konsep nilai waktu dari uang. Metode ini digunakan oleh Bank Syariah Mandiri karena dalam PSAK 102 dan PAPSI 2013 menyatakan bahwa lembaga keuangan syariah yang menjalankan transaksi murābahah dengan cara pembiayaan (financing) maka berpedoman kepada PSAK 55, PSAK 50, dan PSAK 60 yang mengatur didalamnya mengenai penggunaan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebagai metode penghitungan penyisihan kerugian piutang murābahahnya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ekobis

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Library & Information Science Social Sciences

Description

Kesadaran penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam seluruh aktivitas ekonomi semakin meningkat seiring dengan adanya bukti empiris bahwa sistem ekonomi konvensional belum sepenuhnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Penerapan sistem ekonomi konvensi hanya ...