Umumnya pembiayaan murābahah masih menjadi The Queen Of Finance diperbankan syariah karena selalu menjadi pilihan utama diantara transaksi syariah lainnya. Berdasarkan pada hasil analisis yang dilakukan oleh peneliti dengan membandingkan antara teori dan praktik, maka dapat disimpulkan antara lain: (1) PT. Bank Syariah Mandiri tidak melakukan transaksi murābahah jual beli, melainkan pembiayaan murābahah (financing). (2) Pendapatan dan biaya yang terkait dengan murābahah diatur dalam Buletin Teknis no.5 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sedangkan pengakuan keuntungan atas transaksi murābahah menggunakan Metode Anuitas yang tidak mengacu kepada PSAK 102 Tahun 2013 dan AAOIFI FAS No.2 tetapi menggunakan kombinasi antara PSAK 102 dengan PSAK 55,50, dan 60 dalam pencatatan akuntansi murābahahnya. Dan prosentasenya yaitu sebesar 23% sesuai dengan PSAK 102 dan AAOIFI FAS No.2. (3) Cadangan Kerugian Penurunan Nilai menggunakan konsep Time Value of Money yaitu konsep nilai waktu dari uang. Metode ini digunakan oleh Bank Syariah Mandiri karena dalam PSAK 102 dan PAPSI 2013 menyatakan bahwa lembaga keuangan syariah yang menjalankan transaksi murābahah dengan cara pembiayaan (financing) maka berpedoman kepada PSAK 55, PSAK 50, dan PSAK 60 yang mengatur didalamnya mengenai penggunaan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebagai metode penghitungan penyisihan kerugian piutang murābahahnya.
Copyrights © 2021