Murabahah merupakan salah satu kontrak dalam transaksi keuangan syariah yang memiliki proporsi paling besar dalam dari semua transaksi keuangan syariah di Indonesia. Malangnya, penetapan harga murabahah masih menjadi masalah terkait dengan kepatuhan syariah. Penelitian ini bertujuan membedah sistem penetapan harga kontrak murabahah di salah satu bank syariah di kota Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang melibatkan staf dan dokumen-dokumen pemasaran Bank dimaksud. Pada akhir penelitian, ditemukan bahwa sistem penetapan harga pada kontrak murabahah identik dengan sistem bunga pada operasi bank konvensional. Sehingga, di akhir bagian artikel ini, direkomendasikan solusi alternatif untuk menghitung penetapan harga.
Copyrights © 2023