Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua isu hukum utama yaitu : (1).Pihak manakah yang berkewajiban melakukan pembayaran premi asuransi banker”s clause dalam perjanjian kredit? (2). Bagaimankah tanggungjawab bank terhadap kelalaiannya untuk menyampaikan tanggal jatuh tempo pembayaran asuransi banker’s calause dalam perjanjian kredit? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan metode pendekatan: Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukan 1). Bahwa meskipun pencantuman banker’s clause ditujukan untuk kepentingan pihak Bank, namun kewajiban untuk membayar premi asuransinya merupakan kewajiban pihak debitur pemilik obyek jaminan. 2). Bahwa kelalaian bank dalam menyampaikan tanggal jatuh tempo pembayaran asuransi banker’s clause kepada debitur yang mengakibatkan tidak dapat diclaimnya asuransi obyek jaminan kredit maka debitur dapat menggugat pihak bank atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad).
Copyrights © 2021