All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety
Vol 1, No 2: Juni 2021

Upaya Hukum Terhadap Diri Seseorang Yang Di Dakwa Pasal 310 Kuhpidana Mengenai Kehormatan Dan Mengenai Nama Baik Didepan Umum

Ismayani Ismayani (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia)
Asmaiyani Asmaiyani (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2022

Abstract

Atas upaya yang sungguh-sungguh dan sungguh-sungguh untuk mengungkap dan membuktikan peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara demi tegaknya keadilan substansial dan proses hukum sebagai hak dasar seseorang, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, karena meskipun banyak perbedaan pendapat dan perbedaan argumentasi hukum, ini merupakan anugerah Tuhan yang sekaligus menambah wawasan dan pandangan kita tentang suatu proses penegakan hukum di bidang hukum pidana yang sedang diperiksa. Selain kerugian yang harus dibuktikan sebagai akibat dari perbuatan pencemaran nama baik, aspek lain yang juga perlu dibuktikan adalah “serangan” dan “kehormatan”. Kedua unsur ini menjadi sulit dibuktikan karena menyerang bukan berarti menyerang dengan senjata, melainkan dengan kata-kata. Kata-kata yang digunakan sulit diukur, karena bisa berupa kritik atau keluhan atau ucapan yang mengandung kebenaran. Sulit membedakan antara menyerang, mengkritik dan mengeluh. Penyebar dapat dijadikan tersangka setelah penyidik menetapkannya berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan didukung oleh alat bukti. Hal ini sesuai dengan prinsip unnus testis nullus testis. Namun harus diingat, bahwa sebelum putusan inkracht oleh hakim ada asas praduga tak bersalah. Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir 3 huruf c, yaitu: “Setiap orang yang dicurigai, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dibawa ke sidang pengadilan, harus dianggap tidak bersalah sampai suatu putusan pengadilan menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Copyrights © 2021