All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety
Vol 2, No 4: Desember 2022

Mempertimbangkan Prinsip-Prinsip Hukum dalam Kejahatan Ekonomi dari Sudut Pandang Teori Hukum

Manner Tampubolon (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia)
Ahmad Karim (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2022

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari, semua anggota masyarakat tunduk baik secara hukum formal yang diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan, adanya hukum adat, dan adanya hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) atau dikenal dengan hukum adat. Dalam ilmu hukum, semua peraturan perundang-undangan yang berlaku disebut hukum positif (ius constitutum). Hal ini tentu berbeda-beda bentuknya dari satu negara ke negara lain, bukan negara-negara yang tergabung dalam tatanan hukum yang sama (common law). System and civil law system) Perbedaan dan penerapan hukum positif di masing-masing negara belum dilakukan. Kata Kunci: Prinsip Hukum; Kejahatan Ekonomi; Teori Hukum Abstract

Copyrights © 2022