Audit pengawasan di Indonesia saat ini menjadi cenderung formal-legistik yang hanya bersifat memenuhi keadilan formal, sehingga berpotensi memarjinalkan keadilan substantif para auditee. Berdasarkan studi literature dengan pendekatan legal pluralism, dihasilkan 2 (dua) kesimpulan. Pertama, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) cenderung formal-legistik menjalankan peraturan perundang-undangan tertulis dan SOP dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai auditor internal pemerintah. Kedua, diperlukan pemahaman terhadap sintesis kecerdasan spiritual dan kapasitas nurani dalam setiap melaksanakan tugas dan tanggungjawab para APIP di Indonesia.
Copyrights © 2022